Powered By Blogger

Senin, 27 Juni 2011

SIN (SINGLE IDENTIFICATION NUMBER)

Pentingnya Single Identification Number
 INDONESIA belum menerapkan sepenuhnya Single Identification Number (SIN) untuk administrasi kependudukannya. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa untuk membuat berbagai kartu identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat mudah dilakukan di Indonesia. Dengan membayar sejumlah uang kita dapat memeproleh KTP tersebut. Banyak orang memiliki lebih dari satu KTP.
Hal ini mencerminkan belum rapinya administrasi kependudukan di Indonesia. Keadaan ini menimbulkan berbagai kesulitan di berbagai sektor, seperti perbankan, asuransi, keimigrasian, penegakan hukum dan kepegawaian. Apakah benar SIN merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi masalah ini?


Berbagai Masalah
Kurang rapinya administrasi kependudukan menimbulkan banyak masalah. Misalnya Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank dan asuransi dalam rangka menerapkan ketentuan tentang prinsip mengenal nasabah (know your customer) mengalami kesulitan melakukan verifikasi kebenaran dokumen identitas diri yang diserahkan oleh calon nasabahnya. Sering kali bank tanpa sadar menerima identitas palsu atau asli tapi palsu (ASPAL).
Dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) banyak yang menginformasikan dipergunakan identitas palsu dari para pelaku Transaksi Mencurigakan tersebut.
Selanjutnya apabila hasil analisis terhadap laporan ini (kasus) diserahkan kepada penegak hukum, mereka kesulitan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan karena orang yang menggunakan identitas palsu tersebut sulit untuk dicari. Begitu juga urusan keimigrasian dan perpajakan, jaminan sosial juga mengalami kesulitan besar karena belum terlaksananya SIN ini.


Indonesia Sudah Memiliki SIN
Dalam kaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah pernah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 72 Tahun 2004, tetapi ketentuan itu belum terlaksana sebagaimana diharapkan.
Kemudian pada tanggal 29 Desember 2006 Presiden Republik Indonesia mengundangkan UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Administrasi Kependudukan diartikan dengan rangkaian kegiatan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan, pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan  serta penggunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor lain.
Menurut Pasal 13, setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan selamanya. NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Tampaknya NIK ini dapat disamakan dengan SIN.
Pada tanggal 7 Februari 2007 yang lalu dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan disepakati untuk menetapkan delapan strategi nasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Salah satu strategi nasional itu adalah mengatur dan mengimplementasikan Single Identification Number atau SIN terhadap seluruh penduduk Indonesia. Dalam hal ini, sebagai pelaksana UU No. 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan perlu ditetapkan peraturan pelaksanaan dan implementasi yang menyeluruh dan profesional.
Walaupun UU yang mengatur NIK sudah ada, yang paling penting adalah implementasinya secara konsisten. Diharapkan UU Administrasi Kependudukan ini dapat bermanfaat bagi berbagai kegiatan kependudukan, kepegawaian, perpajakan, imigrasi, perbankan dan upaya penegakan hukum serta mempermudah kerja sama antar lembaga dalam rangka pelaksanaan tugasnya

Saat ini di Indonesia paling sedikit ada 32 instansi yang mengeluarkan nomor identitas dan merekam data kependudukan. Masing-masing nomor berbeda, tergantung kepentingan instansi yang mengeluarkan. Sistem informasi yang dibangun oleh masing-masing instansi tidak terkait satu sama lainnya. Replikasi dan redundans data dan informasi kependudukan tidak Terhindarkan, sehingga terjadi inefisiensi penggunaan sumberdaya.
Berbagai usaha telah dilakukan, antara lain memperkenalkan konsep Single Identity Number (SIN). SIN merupakan suatu nomor unik yang seyogianya diintegrasikan dalam satu kartu identitas seorang warga. SIN dan kartu identitas akan membentuk database kependudukan nasional yang dapat menjadi referensi satu-satunya untuk berbagai aplikasi pelayanan publik. Pengalaman berbagai negara lain dalam menerapkan SIN dan membangun database kependudukan nasional-nya, dijadikan sebagai referensi. Disimpulkan bahwa faktor-faktor teknis, ekonomis, dan organisatoris adalah beberapa diantaranya yang merupakan faktor penentu keberhasilan terbentuknya database kependudukan nasional. SIN yang digabung dengan identitas kependudukan merupakan pendekatan terbaik sebagai “kode pemersatu” yang dapat dijadikan referensi bagi berbagai sistem informasi yang dimiliki berbagai instansi pemerintah tanpa merubah bentuk dasar database instansi tersebut.

1. MENGAPA INDONESIA MEMBUTUHKAN SIN ??
             Krisis multi dimensi membawa dampak yang sangat besar terhadap bangsa Indonesia. Kecendrungan kemampuan bangsa ini untuk bersaing semakin tertinggal jika dibandingkan dengan beberapa negara di Asean. Dalam Competiveness Year Book tahun 2005, dilaporkan bahwa daya saing Indonesia berada diperingkat 59 dari 60 negara yang disurvei. Thailand dan Malaysia menduduki peringkat ke-28 dan 29. Salah satu parameter pengukuran daya saing yang digunakan adalah efisiensi tata pamong (governance) pemerintahan. Salah satu usaha untuk meningkatkan good governance ini adalah menyempurnakan sistem database administrasi kependudukan nasional.

Konsep Single Identity Number (SIN)
             Konsep SIN diwujudkan dengan suatu nomor unik yang terpadu dalam satu kartu identitas yang diberikan kepada seorang warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. SIN dianggap sebagai pendekatan terbaik karena SIN bersifat sebagai “kode pemersatu” yang menyatukan berbagai sistem informasi kependudukan yang dimiliki instansi-instansi tanpa merombak bentuk dasar dari sistem database instansi tersebut. Masalah yang muncul disini adalah, kebijakan yang ada belum secara tegas mengatakan bahwa adanya SIN yang menjadi satu-satunya pointer (referensi) untuk mendapatkan data Kependudukan. Yang paling dekat dengan konsep SIN ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini melekat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sampai saat ini belum ada mekanisme yang bisa menjamin tidak terjadinya NIK ganda atau KTP ganda. Di sisi lain, hampir semua transaksi layanan publik, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), passport, sertifikat tanah, dll., harus menyertakan KTP. Kalau dari hulunya sudah tidak ada mekanisme yang bisa menjamin identitas tunggal, maka seluruh identitas turunannya juga sulit untuk bisa dilakukan verifikasi, authentikasi, dan validasi. Akibat selanjutnya, hal ini dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan negara, karena seseorang bisa memperoleh identitas ganda. Penerapan konsep SIN dinegara seperti Indonesia yang penduduknya lebih dari 200 juta orang dengan letak geografisnya yang tersebar di ribuan pulau-pulau, bukanlah hal yang mudah. Pengalaman beberapa negara yang telah menerapkan identitas tunggal dan mempunyai database nasional kependudukan, menjadi “guru” yang baik untuk dipelajari.

SIN Indonesia
             Pemerintah Indonesia saat ini sedang memulai SIN melalui program SIAK, out put dari sistem ini salah satunya adalah Kartu Identitas yang bernama Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang isinya mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini terdiri 16 digit didasarkan pada variabel kode wilayah, tanggal lahir dan nomor seri penduduk. Serta biodata seseorang yang mencakup nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, status kawin/tidak kawin, pekerjaan, alamat, dan foto pemilik). Untuk mendapatkan KTP seseorang harus telah berusia lebih atau sama dengan 17 tahun atau sudah/pernah menikah . Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa seseorang dianggap telah dewasa pada usia tersebut. Untuk penduduk yang berusia dibawah 17 tahun, identitasnya sebagai warga negara diwakili oleh akte kelahiran dan dicatatkan pada daftar Kartu Keluarga sebagai anggota keluarga dan diberikan NIK, NIK ini akan sama dengan NIK yang tercantum pada KTP jika telah berusia 17 tahun

GAMBAR 1. CONTOH KTP
Keberadaan SIN d indonesia, diharapkan mampu membantu pemerintah dalam hal pengelolaan data kependudukan, kepegawaian, perpajakan, imigrasi, perbankan dan upaya penegakan hukum serta mempermudah kerjasama antar lembaga dalam rangka pelaksanaan tugasnya.


Amerika Serikat
             Di Amerika Serikat , Social Security Number (SSN) merupakan nomor yang secara defacto menjadi nomor identitas penduduknya. Pada awalnya, SSN dipergunakan untuk kepentingan masalah pajak dan keamanan social. SSN diberikan kepada seseorang yang telah berusia 15 atau 16 tahun. Jadi, SSN dipergunakan ebagai primary key untuk melakukan berbagai transaksi kependudukan. Informasi yang terkandung di SSN antara lain Payroll, university student records, credit records, dan izin mengemudi. Selain itu, U.S. military juga menggunakannya untuk seluruh layanan bagi anggotanya. Social Security Number merupakan nomor-sembilandigit dengan format "NNN-NN-NNNN." Nomor ini terbagi atas 3 bagian . Tiga digit pertama menyatakan nomor area yang disesuaikan dengan letak geografis. Dua digit di tengah menyatakan group-number yang bisa mengidentifikasikan latar belakang etnis seseorang. Empat digit terakhir menyatakan serialnumber.
SSN berfungsi untuk memberikan nomor kepada penduduk dan pendatang dalam rangka identifikasi jati diri, perlindungan keamanan, jaminan sosial dan seluruh kepentingan pelayanan publik. SSN dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat.


Inggris
             Setelah melalui diskusi panjang, pada tahun 2003 pemerintah Inggris memperkenalkan Kartu Identitas Nasional Inggris yang terhubung ke database identitas nasionalnya, National Identity Register. Database identitas ini mengandung :
1. Informasi personal berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dsb.
2. Informasi identitas seperti foto kepala-bahu, tanda tangan, sidik jari, dan data biometris lain.
3. Status residen yaitu kebangsaan, izin tinggal, dll.
4. Nomor referensi personal seperti nomor identitas nasional, nomor paspor, nomor SIM, semua nomor asuransi, dll.
5. Record sebelum data terbaru mengenai informasi di atas, catatan perubahan, tanggal kematian, dsb.
6. Registrasi dan sejarah kartu ID berupa tanggal registrasi untuk setiap aplikasi, tanggal modifikasi, dsb.
7. Informasi validasi seperti informasi yang tersedia pada koneksi dengan semua aplikasi. Informasi keamanan seperti PIN, password, pertanyaan dan jawaban yang digunakan untuk keamanan.


           Penerapan SIN dengan kartu identitas menjadi database kependudukan nasional menjamin setiap penduduk tercatat secara unik. Tujuan penerapan SIN bervariasi di setiap negara, tetapi pengelolaannya hanya dilakukan oleh satu instansi. Penggunaan SIN yang terkonsentrasi pada satu instansi meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata pamong pemerintahan (Good Governance) karena dapat menghemat waktu, biaya, fasilitas, dan sumberdaya. Diperlukan dukungan kebijakan dan regulasi untuk mewujudkan database kependudukan nasional sebagai prasyarat Good Governance. Kedepannya, kehadiran SIN dan kartu identitas kependudukan nasional, akan memudahkan diterapkannya data biometrik.

Selasa, 21 Juni 2011

SQL SERVER 2008


MACAM - MACAM SQL

KUMPULAN SQL

CREATE
Untuk membuat database atau table
Contoh : Create database polpos_db ;
Create table mahasiswa (npm int(10),nama varchar(50),kota varchar(50));

DROP
Menghapus seluruh database atau table
Contoh : Drop database polpos_db ;
Drop table ‘mahasiswa’  ;

INSERT
Mengisi database dengan beberapa table
Contoh : Insert into mahasiswa values (‘1103051’,’Sendy Erlangga’,’Banten’);

UPDATE
Untuk merubah data
Contoh : Update Mahasiswa set nama=’Sendy Erlangga’ WHERE npm=1103082 ;

DELETE
Menghapus data
Contoh : Delete from Mahasiswa WHERE npm=1103082 ;

 LIKE
Mengidentifikasi atau spesifikasi data
Contoh : Select  from mahasiswa where name like ‘B’% ;

SELECT
Untuk menunjukan suatu database, table atau data
Contoh : Select * from mahasiswa ;

 ALTER
Untuk merubah isi entity table
Contoh :  Alter  table mahasiswa modify npm char(10) ;

INDEX
Untuk membuat suatu index table
Contoh :   Create unique index mhsin on mhs (npm) ;

VIEW
Untuk membuat jalan singkat menampilkan data
Contoh :  Create view mhsview  as select*from mahasiswa;

DISCTINT (Group by, Having )
Untuk menspesifikasikan data
Contoh :
Select*from mahasiswa order by DESC;
Select alamat , count(*) from mahasiswa group by alamat;
Select alamat, count(*) from mahasiswa group by alamat having count(*)>1;

AVG
Untuk menampilkan rata-rata
Contoh :  Select AVG(nilai_UAS) from nilai Mahasiswa where kdmk=”KD1234”;

COUNT
Untuk menampilkan jumlah
Contoh :  Select*alamat, COUNT(*) from mahasiswa Group by alamat;

MAX
Untuk mencari data terbesar
Contoh : Select Max(nilai_UTS) as Max_nilai DB from nilai Mahasiswa;

MIN
Untuk mencari data terkecil
Contoh : Select Min(Nilai_UAS) As Min_nilai DB from nilai Mahasiswa;

SUM
Untuk menjumlahkan data
Contoh : Select SUM(Nilai_UAS) From Nilai Mahasiswa Where kdmk=”1103082”;